Law Firm Taman Safari Indonesia Bantah Keras Tuduhan dan Berita Bohong Terkait Oriental Circus Indonesia
NEWS LIPUTAN | Bogor, Jawa Barat – Menanggapi maraknya pemberitaan dan pernyataan di media sosial serta platform elektronik yang mengaitkan PT Taman Safari Indonesia (TSI) dengan isu yang melibatkan “korban ex pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI)”, pihak TSI melalui kuasa hukumnya, Widjojanto, Sonhaji Law Firm, mengeluarkan pernyataan resmi yang membantah keras seluruh tuduhan tersebut.
Pernyataan bernomor 001/WSA/TSI/IV/2025 ini menegaskan bahwa TSI adalah entitas hukum yang berdiri sendiri dan tidak memiliki afiliasi struktural, keuangan, maupun operasional dengan OCI atau entitas lain yang disebutkan dalam pemberitaan.
Dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Dr. Bambang Widjojanto, law firm tersebut menyatakan keyakinannya adanya ikhtiar sistematis dalam penyebaran berita bohong, tuduhan sepihak, dan pencemaran nama baik yang merugikan reputasi dan kehormatan TSI serta masyarakat luas.
Pihak TSI menyesalkan tindakan tendensius dan insinuatif yang secara sengaja dan sistematis menghubungkan OCI sebagai bagian dari perusahaan TSI tanpa dasar hukum yang kuat.
Lebih lanjut, TSI menekankan bahwa pernyataan-pernyataan yang beredar tidak hanya menyesatkan dan merugikan masyarakat serta mengancam kepentingan umum, tetapi juga telah mencoreng nama baik TSI sebagai lembaga konservasi dan edukasi yang menjunjung tinggi profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum.
Menyikapi situasi ini, TSI menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas penyebaran disinformasi tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan hukum untuk mencegah kesesatan informasi di masyarakat, melindungi reputasi TSI, serta menegakkan kepastian hukum.
Pihak TSI juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 1 (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
Meskipun menghargai kebebasan berekspresi, TSI mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab dan tidak disalahgunakan untuk merusak nama baik pihak lain melalui informasi yang tidak akurat dan melanggar hukum. TSI juga mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi, serta mengedepankan sikap tabayun dan mendengarkan klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang.
Untuk informasi lebih lanjut, pihak media dapat menghubungi Dr. Hermawanto dengan nomor kontak 0815-8853-056.
Redaksi
https://www.news-liputan.com/profil-pengusaha-muda-aninggelldivita-chintysihasananda/
https://www.news-liputan.com/aninggell-peserta-termuda-uji-kompetensi-wartawan-2022/
Referensi: https://www.ex-pose.net/taman-safari-tempuh-jalur-hukum-atas-pemberitaan-bohong-dan-tuduhan-sepihak/