Pelaku Dan Ganja 1,2 Kg Berhasil Diamankan Polres Tator, 1.000 Jiwa terselamatkan

#image_title

News_Liputan.com,Tana Toraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba. Seorang terduga pengedar daun ganja kering berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (09/04/2025) yang lalu. Terduga pelaku dengan inisial FM (37) warga Makale Kabupaten Tana Toraja.

Satnarkoba Tataor

Penangkapan FM dilakukan di Jalan Poros Makale – Rantepao Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja. Dari tangan FM, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket daun ganja kering seberat 1,2 Kg.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  LSM Dan Wartawan Se-Banten Desak Kapolresta Tangerang Tindak Tegas Oknum Kades Wanakerta

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja keras personil kami dari Satuan Reserse Narkoba,” ujar Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan kepada media, Rabu (16/4/25).

BACA JUGA :  Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar di Banyumas. 14 Ton Barang Bukti Disita

Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tana Toraja dan menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Lanjut Kasat Narkoba Iptu Firdaus menambahkan bahwa narkotika jenis ganja 1,2 Kg tersebut, FM beli dari luar Sulsel dan kirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

“Kini terduga pelaku beserta barang bukti berupa 22 garis narkotika jenis ganja seberat 1,2 Kg telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan ” terang Firdaus.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tana Toraja dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.