Pelaku Dan Ganja 1,2 Kg Berhasil Diamankan Polres Tator, 1.000 Jiwa terselamatkan

IMG 20250416 125214
#image_title

News_Liputan.com,Tana Toraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba. Seorang terduga pengedar daun ganja kering berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (09/04/2025) yang lalu. Terduga pelaku dengan inisial FM (37) warga Makale Kabupaten Tana Toraja.

IMG 20250416 WA0078
Satnarkoba Tataor

Penangkapan FM dilakukan di Jalan Poros Makale – Rantepao Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja. Dari tangan FM, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket daun ganja kering seberat 1,2 Kg.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  LSM Dan Wartawan Se-Banten Desak Kapolresta Tangerang Tindak Tegas Oknum Kades Wanakerta

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja keras personil kami dari Satuan Reserse Narkoba,” ujar Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan kepada media, Rabu (16/4/25).

Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tana Toraja dan menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

BACA JUGA :  Polres Blora Polda Jawa Tengah Intensif Tingkatkan Patroli dan Penjagaan Perbankan

Lanjut Kasat Narkoba Iptu Firdaus menambahkan bahwa narkotika jenis ganja 1,2 Kg tersebut, FM beli dari luar Sulsel dan kirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.

“Kini terduga pelaku beserta barang bukti berupa 22 garis narkotika jenis ganja seberat 1,2 Kg telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan ” terang Firdaus.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tana Toraja dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

🔗 Baca juga berita terkini di portal media mitra:
BACA JUGA :  19 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Demak Saat Operasi Sikat Jaran Candi